Pekalongan - Pihak kepolisian meminta agar masyarakat jangan main hakim sendiri dalam perkara kriminal. Sebab upaya main hakim sendiri dapat memicu konflik antar kelompok.
“Polres Pekalongan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bertindak gegabah dengan cara main hakim sendiri, ” kata Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas ipda Suwarti, S.H .Rabu (29/12/2022)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Apabila menemukan pelaku tindak kriminal, masyarakat harus melapor kepada tingkat desa paling bawah. Mulai dari RT, RW, Kepala dusun (Kadus) dan Kepala desa (Kades).
“Selanjutnya apabila alat bukti cukup, segera lapor ke pihak kepolisian terdekat untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku, ” ujarnya.
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu Rabu (28/12/2022) dua orang menjadi korban bulan-bulanan massa hingga sepeda motornya pun dibakar karena diduga hendak melakukan pencurian kambing milik seorang warga Sijambe Kec. Wonokerto Kab. Pekalongan.
Kedua orang tersebut bisa diselamatkan dari amukan warga setelah anggota Polsek Wiradesa datang dan mengamankan terduga pelaku. “Tindakan aksi main hakim sendiri harus dicegah.
Membuat orang luka berat atau sampai kehilangan nyawa tidak dibenarkan, mengingat Indonesia merupakan negara hukum, ” tegas Kasi Humas. Untuk itu pihaknya mengimbau jika ada pelaku kriminal yang tertangkap tangan,
“Warga sebaiknya segera menyerahkan pelaku ke petugas kepolisian untuk penanganannya, agar bisa mengungkap kasus yang lain maupun jaringannya, ” ucap Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H.