Minimalisir Pelanggaran, Propam Polres Pekalongan Razia Kelengkapan Kendaraan Anggota

    Minimalisir Pelanggaran, Propam Polres Pekalongan Razia Kelengkapan Kendaraan Anggota

    Pekalongan – Ketertiban dan Kedisiplinan merupakan hal mendasar dalam Keberhasilan pelaksanaan tugas baik di lapangan maupun di Kantor. Terlebih di jajaran Kepolisian, ketertiban dan kedisiplinan merupakan langkah awal pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, tertib diri sendiri utamanya sehingga mampu menciptakan ketertiban di masyarakat mengingat Kepolisian merupakan contoh bagi masyarakat.

    Untuk itu, guna meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh personil Polri khususnya personil Polres Pekalongan, Sipropam akan selalu menggalakkan kegiatan Gaktiplin. Seperti yang terlihat pada hari ini Kamis (10/3/2022) pagi tadi. Dibawah pimpinan Kasi Propam Polres Pekalongan Iptu Mustajab, anggota Propam baik Provos dan Paminal melaksanakan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor personil Polres Pekalongan di depan pintu gerbang masuk Mapolres Pekalongan.

    Pemeriksaan kelengkapan tersebut meliputi surat-surat kendaraan baik STNK, , SIM, Plat Nomor (TNKB), Kaca Spion serta Helm. Dan bagi personil yang tidak melengkapi atau yang melanggar peraturan lalu lintas dikenakan sanksi baik teguran hingga fisik (pus up).

    Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda A. Tamerin, S.H., mengatakan, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan yang rutin di lakukan untuk para anggota personil Polres Pekalongan. Hal ini guna untuk mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang dipakai anggota personil Polres Pekalongan, ujarnya.

    “Sipropam akan selalu mengawal kedisiplinan dan ketertiban anggota Kepolisian khususnya Polres Pekalongan guna menjaga citra Kepolisian serta sebagai upaya meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, tentunya sebelum menertibkan masyarakat kita harus tertib diri terlebih dahulu, ” ungkap Ipda Tamerin.

    Dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran disiplin yang berat, hanya saja ada beberapa anggota yang dikenakan sanksi fisik berupa Pus-Up 20 kali karena pada saat berkendara helm yang di pakai, tali helmnya tidak terkunci (klik) dengan benar.

    Edi Purwanto

    Edi Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Keselamatan Candi 2022, Warga Antusias...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Keselamatan Candi 2022, Pelajar...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad

    Tags